Buletin Al-Jazeera dibagi secara cuma-cuma ke Masjid-masjid di Kepulauan Sapeken, Kangean, Bali, Kupang, Batam dan Jakarta dalam rangka program pencerdasan ummat. Infaq dan sedekah anda sangat membantu kelangsungan buletin dakwah ini. Salurkan bantuan anda ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Kramat Raya no.rek: 1230005638491 an: Khairiyah (0813-1132.7517)

Senin, 06 September 2010

NARKOBA ITU SEPERTI BERHALA

Buletin Al-Jazeera, edisi 06/th.2/2010

عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

مُدْمِنُ الخَمْرِ إِنْ مَاتَ لَقِيَ اللهُ كَعَابِِدِ وَثَنٍ
Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma meriwayatkan, Rasulullah s.a.w bersabda: ”Konsumen khamer alias narkoba, jika mati, maka ia akan menemui Allah bagai penyembah patung.”
(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dll. Hadits Hasan. Mukhtashar As Shahihah, Syeikh Albani (2/287)
FAKTA ANGKA.
Dewasa ini narkoba semakin akrab dengan kehidupan seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali di masyarakat kepulauan. Jaringan peredaran barang haram ini telah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat dengan jumlah kerugian yang tidak sedikit. Narkoba is ice berg, narkoba bak gunung es, di luar tampak sangat kecil, tapi yang tidak tampak, siapa yang bisa mengira. Narkoba seperti nyamuk, namanya satu, tapi temannya banyak, dan kalau datang berombongan. Tapi anehnya; 1 tertangkap, 10 ngumpet.

Laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) seperti dilansir Majalah Tempo; setiap hari ada 40 orang yang mati lantaran narkoba, dalam setahun ada 51 ribu masyarakat Indonesia meninggal secara sia-sia oleh narkoba. Lebih dari 23 trilyun daun ganja dihisab oleh para narkobais. Angka terbanyak terdapat di Jawa Timur menyusul DKI Jakarta. DetikSurabaya.com pernah melaporkan, ada Kyai Pengasuh Pondok Pesantren di Sumenep yang sudah diamankan aparat karena sudah lama menjadi target operasi (TO). KBP H. Thamrin Dahlan, Koordinator Satgas I Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan, kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari konsumsi narkoba di Indonesia sepanjang 2008 mencapai Rp15,37 triliun.

Harian Pontianak Post pernah melaporkan,”saat ini 1,5 % populasi atau 3,2 juta penduduk Indonesia adalah konsumen narkoba. Narkoba sistem jarum suntik saja, sekitar 56 % atau setara dengan 572 ribu orang. Tahun 2006 RSCM Jakarta melakukan penelitian, hasilnya; 77 % pasien mati karena Hepatitis C dari narkoba.

Liputan 6 SCTV, pernah melaporkan; bisnis narkoba mencapai 7 miliar rupiah perhari. Ini khusus di Provinsi DKI Jakarta. Di Indonesia angka penjualan narkoba perhari bisa mencapai 19 miliar. Angka yang sangat menggiurkan, sekaligus mencengangkan. Tidak salah jika ada celetukan, Indonesia adalah negeri yang aman untuk pelaku kejahatan.

JARINGAN NARKOBA.
Apa yang menarik dari fakta tadi. Fakta dan angka tadi, menjawab teka-teki selama ini, mengapa jaringan narkoba sulit diberantas. Polisi mengeluh, pengadilan lumpuh, hukum jadi tumpul di hadapan bos narkoba. Mengapa? Jawaban ekonomisnya; karena bisnis narkoba menggiurkan; 9 M sampai 16 M perhari, gila ’nggak bo’. Dengan 9 M & 16 M tadi, membuat jaringan narkoba bagai makhluk halus, barangnya ada tapi wujudnya ghaib. Bahasa Prof. Dadang Hawari; 1 tertangkap 10 ngumpet.



Dari sudut agama, narkoba sama dengan berhala, setiap saat selalu ganti baju. Dari sudut kesehatan, narkoba biangnya segala penyakit. Dari sudut ekonomi, menyengsarakan; membuat orang merana seumur hidup. Dari sudut sosial, meresahkan; membuat was-was. Dari sudut politik, narkoba musuh negara. Dari sudut budaya, narkoba adalah prilaku belis, (rijsun min ‘amali’s-syaithan, al-Ma’idah:90). Narkoba sejajar dengan perbuatan syirik. Demikian Tafsir Ibnu ‘Abbas terhadap ayat 90 surah Al Ma’idah.



Al-Qur’an mensejajarkan bisnis narkoba dengan bisnis jual beli patung/berhala. Demikian, kesimpulan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam al-Fath Syarah Shahih Bukhari, Juz VII hal.74. Berdasarkan hadits shahih:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَاْلأَصْنَامِ
 (فتح الباري لابن حجر - (ج 7 / ص 74)



Nabi berpidato saat Penaklukan kota Mekkah, Ramadhan 8 H: “Sesungguhnya Allah & Rasul-Nya telah mengharamkan bisnis khamer alias narkoba. Bangkai, babi dan jual beli patung. (Shahih Bukhari, al-Fath [VII:74)
Para Ulama menyimpulkan, narkoba adalah UMMUL KHABÂ’ITS (Induk kriminal). Narkoba termasuk UMMUL FAWÂHISY (Induk kejahatan) dan AKBARUL KABÂ’IR (Induk dosa besar). Jika ia mati, maka matinya seperti mati penyembah berhala, alias mati kafir, mati syirik, mati jahiliyah atau mati seperti bangkai, dalilnya sabda Rasulullah s.a.w sebagaimana dalam kutipan di atas. Jenazah narkoba, tidak boleh disholatkan

Jika ia masih hidup dan belum bertaubat, maka dosanya seperti orang yang menzinahi orang tua sendiri, atau seperti menggagahi bibi atau paman sendiri, sesuai hadits Nabi s.a.w:



اْلخَمْرُ أمُّ الْفوَاَحِشِِ وَ أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ فَمَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ وَ خَالَتِهِ وَ عَمَّتِهِ ﴿رواه الطبراني﴾عن ابن عباس . قال الشيخ الألباني : ( حسن ) انظر حديث رقم : 3345 في صحيح الجامع, والصحيحة:1853, 1854

Khamer alias narkoba adalah induk kejahatan dan biangnya dosa; siapa saja yang mengkonsumsinya maka dosanya setara dengan menzinahi ibu kandung, bibi atau pamannya sendiri." (HR. Imam Thabarani, As-Shahihah Syeikh Albani 1853-4)

Pahala shalatnya tidak terima 40 hari, persaksiannya pun tidak diterima. Pengguna narkoba tak ubahnya seperti dayyuts, imma’ah atau mudzabdzab, yaitu manusia kanan-kiri OK yang diharamkan untuk mencium bau syurga, demikian bunyi hadits Nabi riwayat Imam Ad-Dailami dari Ali bin Abu Thalib. (Shahih Targhib,2:300).

PETAK-UMPET PENANGANAN BISNIS KHAMER/NARKOBA.
DUNIA USAHA.
Di mata dunia usaha, liberalisasi peredaran miras, di mana narkoba ada di dalamnya; sering berkedok malaikat, memakai jubah dewa penolong atas nama menyelamatkan pengangguran, membuka lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, pemasok pajak terbanyak, devisa negara dst. Inilah “legal selingkuh” antara Pengusaha & Penguasa yang memakai logika Belitan Belis, “Mantik Dua Muka.” Contohnya, di kawasan Lippo Cikarang ada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol golongan B dan C, yang produksinya mencapai 4,4 juta liter per tahun sudah mendapat restu dari instansi terkait yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bekasi. Izin itu dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan Deperindag Jakarta.
Fakta ini menunjukkan bahwa ada I'tiqad Hipokrit dari Pelaku Dunia Usaha yang justru berhimpun dalam Assosiasi Importir Minuman Beralkohol (AIMB)

PRODUK HUKUM.
Pemerintah masih menjadikan bisnis barang haram ini, sebagai pajak dan pendapatan terbesar untuk menunjang pembangunan, sehingga membuat UU Narkoba mandul. Ada Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP MB ) atau Licence to Sell Alcoholic Beverages. SIUP-MB ini membuat Asosiasi Penguasa Lenggang-kangkung, membuka bisnis narkoba, miras, judi, hiburan malam; sebagai bentuk usaha yang legal, pakai izin resmi dari instansi pemerintah. Produk hukum inilah yang melahirkan Legal Selingkuh antara Penguasa-Pengusaha

PENEGAKAN HUKUM YANG SETENGAH HATI.
Di hadapan aparat hukum, asal ada pencantuman jenis/golongan/merk produk. Legalisasi bisnis barang haram ini, di klaim sejalan dengan dinamika/perkembangan dunia usaha. Ada SIUP Beroperasi atau dikenal dengan Wajib Daftar Perusahaan, di atur oleh UU No.3/1982 LN RI Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214). Ditingkat daerah ada Perda Pengaturan, Pengawasan & Pengendalian minuman beralkohol

DUALISME PENANGANAN.
Dilisan; anti-narkoba, tapi diperbuatan; narkoba jalan terus, Contoh lain ialah kasus iklan rokok yang mendua. Ada 5-program sadar narkoba: kampanye, penegakan hukum, terapi dan rehabilitasi, alternative development, serta penelitian dan informasi memang disokong oleh LSM-LSM ANTI NARKOBA, tapi di antara LSM tersebut, ada yang menerima dana dari pengusaha rokok dan alkohol.



DILEMA SANKSI PIDANA.
(a) Dari penanganan sanksi yang ada terbukti belum dapat memulihkan suasana, malah 
     sebaliknya semakin menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat.
(b) Tidak membuat efek jera & membebaskan rasa bersalah pada korban
(c) Tidak mencelupnya jadi orang baik & berguna .

TERAPI KORBAN YANG SARAT BISNIS
(a) Lebih banyak terapi fisik, daripada terapi iman. Padahal obat paling manjur adalah  
     tauhid. Tauhid melahirkan rasa bersalah & efek jera paling manjur pada korban
(b) Penanganan Korban Narkoba, banyak dibisniskan; tarif dari 5-25 jutaperpaket.
(c) Penanganannya justru dijadikan lahan untuk hidup oleh pihak-pihak berwenang, artinya
     korban narkoba dijadikan komoditi numpang hidup.
(d) Sifat penanganannya cenderung tidak tuntas, farsial dan setengah hati.
(e) Kedepan, sanksi moral tampaknya perlu dihidupkan kembali, sebab obat dari
     jahiliyahnya orang Arab pra-Islam tiada lain adalah al-makarimul akhlaq, yang dalam
     sistem hokum kita masuk dalam Hukum Adat.
Drs.H Syamsul Bahri, MH
Alumni Angk-IX Pesantren Abu Hurairah Sapeken









































Tidak ada komentar: