PROFIL
IKATAN KELUARGA KEPULAUAN SAPEKEN (IK2S)
ANGGARAN DASAR
MUQADDIMAH
”Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kalian dapat memakan daging yang segar dan kalian dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kalian lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kalian bersyukur.” (Qu’ran surah Fathir, 35:12)
Kesadaran sejarah anak bangsa tidak bisa dilepaskan dari kesadaran terhadap wilayah tempat tinggalnya untuk senantiasa melakukan perubahan ke arah pencerahan masa depan. Akselerasi ke arah ini membutuhkan upaya terencana yang bersifat terobosan mendasar yang bertumpu pada kaedah pengelolaan wilayah, kualitas pengelola, tipe kebijakan dan partisipasi aktif semua pihak untuk mengejar ketertinggalan yang ada. Karena itu, hambatan serius yang biasa dihadapi oleh putera kepulauan berupa krisis kesadaran kolektif, suasana sosial, kualitas mayoritas dan resistensi lainnya, sesegera mungkin harus dicari jalan keluarnya. Jalan mulus ke arah perubahan harus dipercepat antara lain melalui perhimpunan.
Salah satu wilayah strategis yang menyimpan banyak sumber daya alam adalah kabupaten Sumenep yang terletak di ujung timur Madura dengan luas 293 km2 dan memiliki 126 pulau dengan luas 50 km2. Andalan utama Sumenep satu di antaranya adalah kecamatan Sapeken yang memiliki 9 desa dan 33 pulau kecil di sekitarnya dengan hasil alam yang membanggakan. Pendapatan daerah lewat hasil produksi gas alam dan minyak bumi yang disalurkan melalui pabrik pipa bawah laut ke Porong, Jawa timur merupakan aset daerah yang diamanahkan pengelolaan dan pengaturannya oleh UU no. 25/1999.
Ikatan Keluarga Kepulauan Sapeken (IK2S) sebagai warga bangsa yang ikut aktif dalam pengembangan kawasan kepulauan nusantara, sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawabnya dalam bermasyarakat, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai pembangunan moral dan kemanusiaan menuju masyarakat kepulauan yang adil dan sejahtera sesuai tuntunan ajaran Islam, peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memahami seluk-beluk dan dinamika masyarakat kepulauan, maka IK2S merasa perlu meningkatkan pengalaman sosial dan organisasinya kepada masyarakat luas dengan berpegang teguh pada nilai-nilai kebersamaan, kepemimpinan, serta kewenangan sosial formalnya dalam satu wadah organisasi kekeluargaan.
Meyakini bahwa tujuan dan cita-cita organisasi hanya dapat dicapai atas petunjuk Allah s.w.t, tuntunan Rasul dan profesionalisme organisasi disertai usaha-usaha teratur, terencana dan penuh kebijakan serta digerakkan dengan pedoman yang berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Kepulauan Sapeken (Sapeken Archipelago Brotherhood) disingkat IK2S.
Pasal 2
IK2S didirikan di Jakarta pada tanggal 14 Dzulqa’dah 1424 H/25 Desember 2003 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Pengurus Besar IK2S berkedudukan di Jakarta, Ibukota Republik Indonesia.
Pasal 4
Di tempat-tempat yang dianggap perlu, organisasi dapat membentuk perwakilan dan cabang-cabang.