عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ
يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ
وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ
عَلَيْهِ مِنْهُ
Abu
Hurairah r.a meriwayatkan, Nabi s.a.w bersabda: Sesungguhnya seorang imam
(pemimpin) itu merupakan pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang
kafir dan orang dzalim serta memberi perlindungan kepada orang-orang Islam.
Sekiranya dia menyuruh supaya bertaqwa kepada Allah dan berlaku adil maka dia
akan mendapat pahala, akan tetapi sekiranya dia menyuruh selain dari yang
demikian itu, pasti dia akan menerima akibatnya.” Shahih Bukhari [2956]; Shahih
Muslim [1841]
IMAMAH ITU AMANAH. Bagi Islam, persoalan imamah berkaitan dengan banyak aspek, di
antaranya persoalan; (a) al-wilāyāt, wilayah kekuasaan, siapa yang layak siapa yang tidak
layak, karena itu diperlukan syarat kelayakan menjadi pemimpin, (b) al-iqtidā’,
soal keteladanan atau kepantasan untuk diikuti, (c) ar-ri’āsah,
yaitu kepemimpinan dan kemampuan mewariskan nilai-nilai. Dari sini, timbul
syarat dan kriteria imam (istihqāqul-imāmah),
ada prosesi pengangkatan dan pemberhentian imam.