Membersihkan lantai yang kotor harus
menggunakan sapu yang bersih, sebab sapu yang kotor tidak akan dapat
membersihkan lantai yang kotor. Sapu yang kotor malah dapat membuat lantai yang
disapu menjadi lebih kotor lagi, kotoran yang ada disapu akan mengotori lantai
yang sedang dibersihkan.
Analogi tersebut tepat bila diibaratkan
dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi harus
dilakukan oleh para penegak hukum yang bersih dari perilaku dan sikap yang
korup. Jika aparat penegak hukum juga terlibat dan main-main dengan persoalan
korupsi maka tidak bisa diharapkan lagi pemberantasan korupsi di negara ini
akan berjalan sesuai harapan rakyat dan the founding fathers bangsa.